Jatimbangkit.com
Headline Hukrim Mojokerto Nasional

Spesialis Curanmor Kost dan Rumah Antar Kota Diamankan Polresta Mojokerto

jatimbangkit.com, Mojokerto – Komplotan pencurian motor sasaran Kost dan Rumah Antar Kota diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto, Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menggelar Konferensi pers keberhasilan ungkap kasus.

Ada 4 orang pelaku, namun yang berhasil diringkus masih 3 pelaku. yakni AR dan ER keduanya warga Kecamatan Pasrepan dan SA Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Satunya lagi adalah salah seorang remaja yang masih dibawah umur.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, komplotan ini sebenarnya

“Satu orang masih kita buru. Pelaku yang DPO ini merupakan pelaku utamanya atau eksekutor dalam pencurian motor antar kota atau kabupaten,” kata Rofiq, Rabu (8/9/2021).

Mantan Kapolres Pasuruan ini menjelaskan, cara kerjanya pelaku dengan cara merusak lubang kunci kendaraan yang posisi terparkir di rumah atau kos, Kasus ini masih dalam proses pengembangan dan akan berkelanjutan.

“Mereka mencari sasaran lalu merusak lubang kunci dengan kunci leter T dan L yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Saat sebelum beraksi terakhir di Kota Mojokerto, pelaku ini membawa motor hasil curiannya untuk kembali beraksi,” kata AKBP Rofiq

Sementara yang berhasil disita dari tersangka adalah,  “2 BPKB, 3 STNK, 2 buah kunci T, 7 buah Logam berbagai ukuran, 3 buah kunci magnet yang biasanya digunakan untuk mematikan alarm kendaraan, 1 tas pinggang, 1 topi warna hitam, 2 helm yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan 1 unit sepedah motor hasil kejahatan,” rinci Kapolresta Mojokerto

Saat proses penangkapan dan di saat di identifikasi pelaku saat diberikan peringatan malah melarikan diri, dengan terpaksa polisi melakukan tembakan jarak jauh dan akhirnya terkena kaki tersangka.+

Masih kata Alumni Akpol 2001 ini, salah satu pelaku harus ditembak di kedua kakinya karena melarikan diri saat disergap, “Proses penangkapan kita sudah mengidentifikasi pelaku saat diberikan peringatan yang bersangkutan melarikan diri kita harus memberi tindakan terukur. Sepeda motor ini kami serahkan kepada korban dengan status pinjam pakai,” tegas AKBP Rofiq

Baca Juga :  Survei Charta Politika: Polri Lembaga Hukum Paling Baik Kinerjanya

“Tersangka terjerat pasal 363 ayat 2, Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Proses hukum sudah berjalan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara” Kata Kapolresta Mojokerto

Dalam konferensi Pers ini, Kapolresta Mojokerto menghadirkan langsung korban pencurian yaitu Wahyu Aji Saputra asal kecamatan Brebek Nganjuk yang bekerja di perusahaan swasta yang telah kehilangan sepeda motornya hari Senin (30/08/21) di Kost.

Mas Wahyu apa benar ini sepeda motor mu? Tanya AKBP Rofiq, “Iya Benar Pak”, gimana perasaanmu, Alhamdulillah Senang Pak, sudah lunas belum? Belum Pak ini baru dua kali angsuran

“Saya merasa senang, terimakasih Polresta Mojokerto, sudah berupaya menemukan sepeda dan menangkap pelaku semoga lebih digiatkan lagi, dan sepeda motor ini baru dua kali angsuran tapi sekarang saya merasa senang bisa ditemukan,” ucap Wahyu Aji Saputra

 

MK

baca juga :

Pasukan Pamor Keris Polres Pamekasan Gencar Operasi Prokes ke Cafe dan Pertokoan, Tekan Penyebaran Covid-19

Redaksi Mojokerto

Jum’at Curhat : Kapolda Jatim Dengarkan Keluh Kesah Warga Mojokerto

Redaksi Mojokerto

Zona Kuning, Forkopimda Kota Mojokerto Turun Lakukan Ops Yustisi

Redaksi Mojokerto