Dari Kota Mojokerto Bangkit – Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan dari Jajaran Polresta Mojokerto Bersama tiga pilar dengan operasi Yustisi masih mendapatkan 73 Pelanggar Protokol Kesehatan.
Tidak diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto, Semalam kegiatan Operasi dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Mojokerto, AKP Fitria Wijayanti.Selasa (3/2/2021).
Sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Mojokerto yang menjadi sasaran Operasi Yustisi. “Untuk Polresta ada 3 titik sasaran, pertokoan Jalan Majapahit, simpang 4 Tribuana, simpang 4 Pasar Burung,” ucap AKP Fitria.
Sasaran di pertokoan Jalan Majapahit Selatan terjaring sembilan orang pelanggar, di simpang 4 Jalan Tribuana Tunggal Dewi terjaring 11 orang pelanggar dan di simpang 4 Pasar Burung ada 27 orang pelanggar.
Para pelanggar dikenakan sanksi Tindakan Pidana Ringan (Tipiring), “Dengan total 47 orang pelanggar yang terjaring Polresta Mojokerto. Sementara Polsek Magersari menjaring 5 orang pelanggar, Polsek Prajurit Kulon 5 orang pelanggar, Polsek Jetis 5 orang pelanggar, Polsek Gedeg 4 orang pelanggar, Polsek Kemlagi 2 orang pelanggar dan Polsek Dawarblandong 5 orang pelanggar,” sebut Kasat lantas yang bertepatan piket Pawas.
Kegiatan Operasi dari Polsek dan Polres kita tingkatkan, sehingga total pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi pada, Selasa (2/2/2021) di wilayah hukum Polresta Mojokerto sebanyak 73 orang pelanggar. Operasi Yustisi Protokol Kesehatan tersebut sesuai Perda Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020.