Jatimbangkit.com
Mojokerto

Sat Samapta Polresta Mojokerto Razia Dua Lokasi Karaoke

Mojokerto – Kota Mojokerto masih level 3 dari Inmendagri Nomor 47 tahun 2021 mulai tanggal 5 – 18 Oktober 2021 jika fasilitas umum seperti area publik,taman, tempat wisata, dan area publik lainnya di daerah dengan level kerawanan persebaran Covid-19 belum ada izin.

Saat patroli malam malam, Dua tempat karaoke di Kota Mojokerto nampak beroperasi di tengah di tengah PPKM level 3. Keduanya, Mojo Karaoke (MK) di Jalan Mojopahit dan Wates Karaoke (WK) di Jalan Mayjen Sungkono. Senin (06/10/21) malam.

Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto mengatakan, Tempat karaoke dalam kodisi buka dan sedang melakukan aktivitas,” ujarnya

Dua tempat tersebut sudah beroperasi selama tiga hari terakhir. Pelayanan dibuka mulai pukul 11.00-20.00. Saat polisi ke lokasi sekitar pukul 19.30 itu, lanjutnya, sekitar 20 pengunjung tengah membuka room.

Tempat Karaoke ini menjadi temuan petugas yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah daerah, Pengelola berani membuka tempat usahanya bermodal penerapan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Mojokerto IPDA MK Umam, membenarkan jika Sat samapta melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan diwilayah hukum Polresta Mojokerto dengan patroli rutin di tempat hiburan jika ada yang buka

“Tentunya ini menjadi temuan. Sudah jelas dua tempat hiburan tersebut belum ada surat edaran resmi dari Pemerintah karena masih level 3 namun masih nekat buka dan sudah pasang QR code dan himbauan taat prokes,” Ucap IPDA MK Umam

Baca Juga :  Cegah Ruang Gerak Curanmor, Polrestabes Surabaya Gelar Operasi Gabungan