Jatimbangkit.com
Nasional

Salah Gunakan Narkoba, Dua Tersangka Mempertanggung Jawabkan Perbuatan di Polresta Mojokerto

Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto menangkap dua pria tersangka kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti sabu 18,89 gram.

 

Kedua pria tersebut yakni, EN (35) warga Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan W (40) warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

 

Penangkapan bermula, kepolisian mendapat informasi dari masyarakat, di lingkungan Dusun Tumpak, Kecamatan Gedeg sering dijadikan tempat tranksaksi narkoba.

 

 

 

Mendapat informasi itu, anggota Satres narkoba kemudian melakukan pemantauan pada 24 Desamber 2021 sekira pukul 20.00 WIB, tepat di depan tempat pencucian mobil.

 

Pada saat pemantauan, didapati seorang pria di dalam tempat cucian mobil yang dicurigai membawa narkoba.

 

“Tak lama kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka EN,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers, Kamis (30/12/2021).

 

Dari penangkapan itu, anggota mendapatkan 3 klip plastik berwarna bening isi sabu dengan berat kotor (bruto) 0,75 gram di dalam saku celana EN.

 

“Setelah diinterogasi, EN mengaku mendapatkan tiga klip plastik dari seseorang berinisil W dengan cara meranjau,” jelas Rofiq.

 

Saat itu juga, lanjut Rofiq, anggota mengejar W, dan menangkapnya di depan teras sebuah rumah di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

 

“Dari W diperoleh barang bukti 9 klip sabu seberat 18,14 gram,” ujarnya.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bakti lain dari W. Di antaranya, 1 unit handphone, 3 bungkus rokok, 1 pak klip plastik kosong warna bening, 1 pipet kaca isi sabu, seperangkat alat isap, 2 skrop plastik, dan 1 timbangan.

 

Rofiq menambahkan, kedua orang tersebut masih dalam satu jaringan pengedar narkoba. “Masih satu jaringan,” tukasnya.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Instruksi Presiden Jokowi, Kapolri: Seluruh Personel Tanamkan Nilai Tribrata dan Catur Prasetya

 

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.