Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Polsek Prajurit Kulon Laksanakan Operasi Yustisi dan Jaring 7 Pelanggar Prokes

Polres MojokertoKota-Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Dengan TNI Dan Satpol PP.

Kamis Malam (25/02/21) Polsek Prajurit Kulon Melaksanakan  Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di Kedai Rakyat Kel. Surodinawan, Game Warior Kel. Surodinawan, SPBU Surodinawan. Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi Tersebut Terjaring Tujuh Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 .

Kapolsek Prajurit Kulon Kompol M. Sulkan,S.H. Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Wilayah Hukum Polres MojokertoKota.Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.

Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ” Ungkap Kapolsek Prajurit Kulon Kompol M. Sulkan,S.H.

Baca Juga :  Lagi, Polres Batu Raih Penghargaan