Jatimbangkit.com
Mojokerto

Polsek Gedeg Disiplinkan Prokes Warganya Melalui Ops Yustisi

Polresta Mojokerto-Dalam Rangka Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Yang Kesekian Kalinya Dilaksanakan Ops Yustisi Gabungan Polri, TNI Dan Satpol PP.

Hari Ini, Jum’at (22/01/21) Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dilakukan Di Wilayah Hukum Polsek Gedeg Polresta Mojokerto.

Lima Pelanggar Protokol Kesehatan Yang Tidak Menggunakan Masker Dilakukan Penindakan Sanksi Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020.

Kapolsek Gedeg Polresta Mojokerto AKP Edy.P, S.H. Mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini Adalah Untuk Wilayah Hukum Polresta Mojokerto Segera Terbebas Dari Pandemi Covid-19.

Disiplin Melaksanakan Protokol Kesehatan Bukan Karena Dipaksa Tapi Memang Sudah Menjadi Kewajiban Setiap Warga Dalam Era Pandemi Covid-19, Ini Untuk Mencegah Dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19.

Kita Semua Ingin Terbebas Dari Virus Ini, Baik Masyarakat Maupun Petugas Dan Berharap Masyarakat Bisa Mengikuti Dan Mematuhi Protokol Kesehatan Dengan Menggunakan Masker Setiap Hari.

Pemerintah Pusat Dan Daerah Telah Mengeluarkan Banyak Kebijakan Demi Mencegah Penyebaran Covid-19. Mari Bantu Lawan Corona Dengan Mentaati Setiap Kebijakan Pemerintah Dan Mendukung Setiap Upaya Yang Dilakukanya.

Polri Senantiasa Siap Mendukung Penuh Setiap Langkah Kebijakan Pemerintah Dalam Penanggulangan Covid-19, Mari Bersatu-Padu Bersama Pemerintah Untuk Membantu Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 ”Ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Yustisi Tetap Dilaksanakan Polsek Prajurit Kulon Untuk Mendispilnkan Masayarakat, 5 Pelanggar Bandel

baca juga :

Patroli Perbankan Oleh Polsek Jetis

redaksi

Tasyakuran di Gelar Kaplresta Mojokerto dengan Harapan Menolak Balak dan sebagai Wujud Syukur

redaksi

Demi Memutus Penularan Covid-19 PPKM akan Dilaksanakan di Kota Mojokerto

redaksi