Jatimbangkit.com
Jakarta Jatim Mojokerto Nasional

Polri Tetapkan 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

jatimbangkit.com, Jakarta – Polri beserta Polda jajaran sejauh ini tercatat telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.

Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.

“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.

Baca Juga :  Program SIM Cak Bhabin Polrestabes Surabaya Permudah Masyarakat Mendapatkan Pelayanan SIM

baca juga :

Dua Fokus Awal Polri Tangani Kerusuhan Arema Vs Persebaya

Redaksi Mojokerto

KAMMI Minta Publik Percaya Kerja Timsus dan Komnas HAM Dalam Mengungkap Kasus Tewasnya Brigadir “J”

Redaksi Mojokerto

Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

Redaksi Mojokerto