Jatimbangkit.com
Headline Nasional

Polresta Tangerang Bongkar Praktik Penambangan dan Jual-Beli Tanah Urukan Ilegal

KOTA TANGERANG // jatimbangkit.com – Polresta Tangerang Polda Banten gelar Konferensi Pers Tindak Pidana praktik galian tanah tanpa izin dan jual-beli tanah urukan ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, menyampaikan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten membongkar praktik galian tanah tanpa izin dan jual-beli tanah urukan ilegal yang dilakukan 3 pelaku.

Polisi menetapkan 3 orang tersangka berinisial OL (36), warga Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, MH (25), warga Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, dan AS (53), warga Desa Waliwis, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang.

“Pada Senin, (13/3/2023), petugas mengungkap praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin di Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ucap Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat rilis. Jumat (17/3/2023).

Awalnya, Tim Opsnal Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang mendapatkan informasi adanya aktivitas pengurukan tanah tanpa izin itu. Kemudian, tim yang dipimpin Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja bergerak ke lokasi.

Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4000 meter persegi.

“Dari hasil pemeriksaan, penanggung jawab pengurukan itu adalah tersangka OL. Tersangka OL membeli tanah urukan dari tersangka MH dan tersangka AS selaku pemilik galian tanah,” papar Sigit.

Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Di lokasi galian, Tim Opsnal memeriksa tersangka MH dan AS. Keduanya yang bertindak sebagai penanggung jawab galian tanah tidak dapat menunjukkan izin penambangan tanah di lahan seluas 2000 meter persegi itu.

“Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” tutur Sigit.

Baca Juga :  Jelang Nataru Kapolres Probolinggo Tinjau Kesiapan Penerapan Prokes di Pusat Perbelanjaan dan Tempat Wisata

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 2 unit eksavator, 1 unit buldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara.