Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Terkini

Polresta Mojokerto Gagalkan Aksi Curat ATM Indomaret

Mojokerto, jatimbangkit.com – Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan jelang akhir tahun 2021, Kasus yang menjadi atensi Kapolri dan Kapolda terkait 3C yakni Curat Curas dan pencurian biasa.

Kapolresta Mojokerto, AKBP. Rofiq Ripto Himawan mengatakan telah berhasil mengungkap kasus atensi 3C dengan menangkap pembobol minimarket di Jalan Raya Gedeg, Dusun Bandung, Desa/kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.

“Kita amankan dua orang pelaku, LT (31) dan DM (27), warga Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Satu pelaku lain berinisial P masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya saat jumpa pers di halaman Mapolresta Mojokerto, Kamis (30/12) siang.

AKBP Rofiq menyebut, kasus pembobolan ini terjadi pada 31 Agustus 2021 sekitar pukul 01.54 WIB. Pelaku membobol lewat plafon dengan cara menjebolnya dengan obeng dan dari rekaman cctv saat kejadian pelaku mengecat cctv dengan pilok sebelum beraksi.

“Target mereka adalah mengambil uang dalam ATM dengan cara mengelas. Namun belum tuntas membongkar mesin, tiba-tiba alarm minimarket berbunyi. Seketika itu juga mereka kabur sambil mengambil rokok dan mengambil minuman,” ujarnya.

Masih kata Rofiq, setelah mendatangi TKP, interogasi para saksi, melihat CCTV serta mengambil sidik jari para pelaku, Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap pelakunya tanggal 24 Desember kemarin.

“Pelaku DM kita tangkap di Desa Ngares Kidul, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. DM berperan sebagai pengelas mesin ATM dan melakukannya bersama TL,” ujarnya.

Kedua pelaku, dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut. Satu orang pelaku berinisial P hingga kini masih DPO.

“Saya menghimbau kepada yang bersangkutan silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus, jika kalau mau kucing Kucingan, kami akan mengejar sampai ke lubang semut,” tegas Rofiq.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Resmikan Program RT Tertib Lalu Lintas

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kotak penyimpanan uang dalam mesin ATM BCA, 1 karung warna hijau garis merah dan biru, 1 tabung las, LPG 3 kilo warna hijau, 1 selang warna hijau dan biru panjang kurang lebih 3 meter beserta alat las dan regulator, 1 buah pilok warna putih, 2 lempengan penutup mesin ATM BCA besar dan kecil, obeng warna merah, dan sisa air mineral merk ades.

“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya. (MK/DW/HMS)