Jatimbangkit.com
Mojokerto

polresta mojokerto amankan 3 pelaku curanmor

Penangkapan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor) spesialis rumah kos oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berlangsung dramatis. Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah petugas karena saat hendak diamankan melarikan diri.

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Hari Siswanto mengatakan, Kamis (3/2/2022) sekira pukul 04.30 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan kring dan mengetahui ada tiga orang yang mencurigakan di depan PT Ajinomoto Jalan Raya Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Ketiganya hendak dilakukan pemeriksaan namun pelaku melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas dan dilakukan penangkapan. Dua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Mojokerto untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (7/2/2022).

Ketiga pelaku yakni, Rendi Putra Darmawan (26) dan Adi Ardiansyah (31) warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya serta Angga Pribadi (23) warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dua pelaku yakni Rendi Putra Darmawan dan Angga pribadi dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki karena berupaya melarikan diri.

“Modus operandinya. Pada Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, para lelaku berangkat bersama-sama. RA berboncengan dengan A (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu nopol tidak tahu. AP dan FA berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih nopol L 6381 NO,” katanya.

Keempatnya berangkat dengan tujuan ke Mojokerto untuk mencari sasaran melakukan pencurian sepeda motor di tempat kos. Sekira pukul 03.00 WIB, keempatnya tiba di sebuah rumah Dusun Kepindon, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pelaku Rendi Putra Darmawan mengambil sepeda motor Honda Scoopy.

“Kemudian para pelaku bergerak lagi dan sekira pukul 04.00 WIB, keempatnya tiba di tempat kos di Jalan Jayanegara Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Melihat situasi dalam kedaan sepi dan terdapat sepeda motor yang diparkir di halaman kos, selanjutnya A (DPO) turun dari sepeda motor dan membuka kunci gembok pagar tempat kos,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Kapolresta Mojokerto Silaturahmi ke Danrem 082/CPYJ

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO), lanjut Kasat, membuka kunci gembok pagar tempat kos dengan menggunakan gunting hidrolit. Setelah berhasil membuka pagar kos tersebut selanjutnya Rendy Putra Darmawan dan A (DPO) masuk kedalam kos mengambil sepeda motor yamaha Byson dan Honda CBR

“Sedangkan AP dan FA menunggu di sepeda motor di luar kos mengawasi situasi. Para pelaku beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Polresta Mojokerto dalam kurun waktu dua bulan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih nopol L 6381 NO, satu unit sepeda motor yamaha Byson warna putih nopol S 5028 NO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam nopol S 5217 OZ, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol.

Satu buah korek api berbentuk pistol, satu gunting hidrolit warna merah, satu gunting hidrolit warna orange, dua buah pedang, satu cerulit beserta sarung tempatnya, satu kunci ring, 12 kunci pas, satu tang, lima obeng, dua kunci shock, satu ikat kabel warna-warni, satu set alat pancing dan dua tas pancing warna biru dan hijau. [tin/kun]