Jatimbangkit.com
Jatim Malang Mojokerto

Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Penipuan Ticket Konser Coldplay, Tiga Tersangka Diamankan

jatimbangkit.com, Kota Malang – Animo tinggi masyarakat yang ingin menyaksikan secara langsung konser Band asal Inggris Coldplay pada November 2023 mendatang di manfaatkan oleh segelintir orang untuk melakukan aksi penipuan

Seperti yang berhasil di ungkap oleh Polsek Blimbing Polresta Malang Kota dengan mengamankan tiga tersangka penipuan penjualan tiket konser band asal Inggris, Coldplay.

Ketiga tersangka tersebut merupakan warga asli Malang dan juga Probolinggo, Jawa Timur

Bermula dari laporan perempuan inisial RD asal Tangerang yang melakukan laporan penipuan ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023 lalu.

Kemudian, laporan tersebut dilimpahkan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 21 Mei 2023, karena dua tersangka diantaranya merupakan warga Malang

“Kita sambungkan ke Polsek Blimbing (tersangka warga Blimbing) dan Kapolsek beserta tim berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim untuk melakukan proses lidik,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto Senin (29/5/2023).

Setelah melakukan proses lidik, akhirnya anggota Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing berhasil menangkap ketiga tersangka berinisial PASNW, GYP dan NW di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.

“Sehingga jelas sudah kita amankan tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penadahan terhadap penjualan tiket Coldplay,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka tersebut.

Awalnya, anggota kepolisian mendatangi lokasi Blimbing, Kota Malang yang sesuai dengan KTP dari tersangka. Akan tetapi, hasilnya pun nihil.

“Kemudian kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan ini sudah lama meninggalkan Kota Malang dan tinggal di Kota Probolinggo dan kita tangkap Jumat (26/5) lalu,” jelas Kompol Danang.

Diketahui, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan anak dan ibu. Lalu, satu tersangka laki-laki berinisial GYP merupakan pacar dari PSNW.

Baca Juga :  Soal Tewasnya Brigadir J. Publik Diminta Tahan Opini, Karena Bisa Jadi Persekusi

Untuk modus penipuannya sendiri, tersangka melancarkan aksinya melalui akun media sosial Twitter bernama ‘membirv’.

Mereka (tersangka) membeli akun Twitter yang sudah memiliki follower banyak. Itu digunakan untuk menawarkan atau mengiklankan tiket, khususnya konser-konser artis luar negeri, termasuk Coldplay.

“Ditawarkan dan beberapa ada yang tertarik. Kemudian men-DM akun tersangka dan lanjut ke nomor WA untuk memesan dan transfer sejumlah uang sesuai pesanan,” katanya.

Namun, saat pelapor melakukan transfer uang ke tersangka sebesar Rp9 juta, tersangka pun langsung memblokir nomor pelapor untuk menghilangkan jejak.

“Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 19 orang (yang tertipu) dengan nilai kerugian tiket yang paling murah Rp2,5 juta hingga kisaran Rp9 juta,” imbuhnya.

Para korban sendiri sebagian besar berasal dari wilayah Jakarta. Pihak kepolisian hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menambah bukti dan bisa dimungkinkan masih ada korban-korban lainnya.

Sebab, para tersangka ini tak hanya melancarkan aksi penipuannya dalam rangka menyambut konser Coldplay. Namun, mereka sudah melancarkan aksinya selama kurang lebih satu tahun sebelumnya.

“Jadi setiap ada konser besar dengan artis luar negeri, seperti K-POP sampai Coldplay ini yang peminatnya banyak, mereka (tersangka) melancarkan aksinya,” ucapnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Diantaranya, kartu ATM dari berbagai bank, buku tabungan, sejumlah handphone, file bukti transfer hingga beberapa perhiasan.

“PASNW ini pelaku utama. Untuk NW dan GYP pelaku pertolongan jahat (kepanjangan tangan pelaku utama). Hasil kejahatannya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka tersebut dikenai pasal 45 A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 dan pasal 28 Ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (*)