Jatimbangkit.com
Jatim

Polisi Turut Awasi Pelaksanaan PPKM di Trenggalek

Polres Trenggalek – Seperti diketahui bersama, Kabupaten Trenggalek telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Pemberlakuan PPKM ini merupakan langkah pemerintah untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Trenggalek.

Menyikapi hal tersebut, Kepolisian Resor Trenggalek telah mengambil langkah-langkah strategis. Sebagai wujud dukungan, Polres Trenggalek lebih meningkatkan kembali upaya persuasif humanis untuk mensosialisasikan PPKM sesuai dengan Keputusan Bupati Trenggalek nomor: 188.45/28/406.001.3/2021 tanggal 11 Januari 2021.

Seperti yang tergelar hari ini, sejumlah petugas Kepolisian nampak berjaga-jaga di beberapa lokasi yang kerap menjadi pusat keramaian warga. Bahkan beberapa lokasi diantaranya dijaga petugas sejak dini hari.

Dikonfimrasi terpisah Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, untuk memastikan kepatuhan terhadap PPKM, pihaknya menerjunkan sedikitnya 423 personel yang disebar pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian warga.  Selasa, (12/1).

Dilingkar kota, terdapat sejumlah  lokasi yang menjadi fokus atau perhatian petugas antara lain, pasar subuh, pasar Jarakan, pasar basah, alun-alun, stadion menak sopal, greenpark dan kuliner di area lapangan sumbergedong, pasar burung, pasar hewan, sert apusat perbelanjaan lainnya. Sementara untuk wilayah kecamatan menyesuaikan dengan kerawanan setempat.

“Iya benar, mulai hari ini sudah kita ploting personel untuk pengamanan dan pengawasan PPKM dan protokol kesehatan.” Ungkap AKBP Doni.

“Tujuannya adalah mencegah, menekan dan meminimalisir penyebaran serta menangkal kemungkinan munculnya klaster baru Covid-19” Imbuhnya.

Kegiatan petugas dilapangan, tidak hanya sebatas pengamanan tetapi juga melakukan pengawasan protokol kesehatan hingga sosialisasi PPKM kepada masyarakat termasuk didalamnya adalah membagikan masker kepada masyarakat sebagai langkah preventif dengan tetap mengedepankan aspek humanis.

Disisi yang lain, Polres Trenggalek bersama dengan Kodim 0806 dan Satpol PP Damkar terus aktif menggelar penertiban prokes dan operasi yustisi guna meningkatkan disiplin masyarakat. Bagi yang melanggar sudah barang tentu ada sanksi tegas yang harus dijalani. Mulai dari teguran, sanksi sosial hingga denda.

Baca Juga :  Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Kapolres Bojonegoro Sambang dan Ajak Warga Slum Area Berbuka Puasa Bersama

Dengan strategi ini, pihaknya berharap mampu menekan laju penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti penting penerapan protokol kesehatan demi memutus mata rantai Covid-19.

Sebagai informasi, guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, Bupati Ttrenggalek telah menerbitkan surat keputusan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut mengatur diantaranya tentang pembatasan kegiatan ditempat kerja, belajar mengajar secara daring, sektor esensial yang berhubungan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, diatur pula pembatasan kegiatan restoran  dan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 Wib, kegiatan konstruksi, ibadah dan sosial budaya termasuk hajatan warga.