Jatimbangkit.com
Mojokerto

Pesta Miras, Dua Sejoli Bukan Muhrim Terjaring Razia Sat Samapta Polresta Mojokerto Di Kos Meri

Mojokerto – Sat Samapta Polresta Mojokerto Melaksanakan Razia Kos-Kosan yang berada di wilayah Hukum Polresta Mojokerto. Tiga pasangan bukan suami istri digaruk polisi dari dua rumah kos di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Jumat petang (8/10). Selain itu, petugas juga menyita puluhan botol miras dari kamar yang ditengarai menjadi tempat pesta miras.

Pantauan di lokasi, petugas Satsabahara Polres Mojokerto Kota melakukan razia mulai pukul 16.00. Di lokasi pertama, dua pasangan bukan suami istri tepergok sekamar dengan kondisi pintu terkunci. Satu kamar berisi seorang laki-laki dan dua perempuan. ”Saya ojek online. Ini tadi hanya mengantar minuman,” ucap YS, 26.

Pria asal kecamatan Prajurit Kulon itu mengaku, hanya berkunjung ke tempat kos temannya, YL, 21, dan DN, 21. ”Tidak ngapa-ngapain. Saya juga ndak doyan dengan model begini,” ucap YL sambil menunjuk YS.

Dari kamar lain, satu pasangan juga diamankan. Seorang laki-laki KB, 21, dan perempuan WD, 20, asal Kecamatan Kutorejo tepergok berduaan di dalam kamar. KB mengaku, hanya mengantar makanan untuk mantan adik kelasnya semasa sekolah tersebut. ”Baru sekali ini ke sini. Katanya minta dibelikan makanan,” ucap pria dengan potongan rambut gondrong itu.

Di kamar yang dihuni WD tersebut, petugas juga menemukan puluhan botol miras kosong. Botol berbagai merek itu ditata rapi di pojok kamar dan di atas almari. ”Dia memang sering mabuk-mabukan sendiri di kamarnya,” imbuh KB.

Terdapat 24 botol miras yang diamankan. Kelima orang ini kemudian dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan. Petugas kemudian melanjutkan razia ke tempat lain. Di sana, satu pasang bukan suami istri kembali diamankan. Masing-masing OY, 21, pria asal Kecamatan Jetis, dan Ep, 22, asal Kecamatan Kranggan.

Baca Juga :  Kompak Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Magersari Laksanakan Ops Yustisi Beserta 3 Pilar

Kaur Tipiring Satsabhara Polres Mojokerto Kota Bripka Suharmanto menjelaskan, razia bermula dari informasi masyarakat adanya aktivitas penyalagunaan tempat kos. Selain ditempati pasangan bukan suami istri, di sana juga banyak tempat kos yang disewakan per jam sebagai tempat asusila. ”Indikasi jam-jaman ini, artinya untuk hal-hal negatif. Harga sewanya ada yang Rp 30 ribu per tiga jam,” ucapnya.

Namun, tiga kamar yang digerebek petugas, seluruhnya penghuni kamar. Hasil pemeriksaan, ketujuh orang yang diamankan mengaku tidak melakukan tindakan asusila. Empat perempuan bekerja sebagai LC. ”Mereka (tiga laki-laki) hanya berkunjung. Istilahnya sugar daddy,” sebutnya.

Terkait kamar yang ditemukan puluhan botol miras memang kerap dipakai untuk pesta miras. Pemilik mengundang teman-temannya untuk mabuk-mabukan. ”Kami akan telusuri asal usul mirasnya,” imbuh dia.

Mereka dikenakan tindak pidana ringan sesuai pasal 92 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Trantibum dengan ancaman hukuman tiga bulan. Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam menegaskan, razia kamar kos merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi tindakan asulisa. ”Dalam razia tadi berjalan aman dan ini terus kami gencarkan untuk meminimalisir aksi penyalagunaan kos-kosan,” terangnya. (adi/ron)