Jatimbangkit.com
Mojokerto Nasional

Peras dan Aniaya Sepasang Muda Mudi, Ayah dan Anak Kandung di Tangkap Satreskrim Polresta Mojokerto

Mojokerto – Seorang Ayah Kandung yang Berusia (TI) 39th dan Anak Kandung (DP) Berusia 19th yang berasal dari Balong Bendo Kab. Sidoarjo Menjadi Tersangka dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan yang terjadi di Kec. Jetis Kab. Mojokerto.

Polresta Mojokerto menggelar konferensi pers di halaman Polresta. Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasi Propam IPDA Yuda Yulianto, SH dan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota IPDA MK Umam, SE serta Kanit idik II IPDA Mukhlisin. Konferensi pers tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Curas yang terjadi di wilayah hukum Polresta. Tepatnya di Dsn. Singopadu Ds. Canggu Kec. Jetis, Kab. Mojokerto. Selasa (23/11/21) siang

Kejadian bermula ketika Pelaku sedang mengendarai mobil Avanza putih dari daerah Balong Bendo ke arah Mojokerto. Tepat di Dsn Singopadu Ds. Canggu Kec.Jetis, Kab. Mojokerto, pelaku turun dari mobil untuk buang air kecil. Ketika itu, Totok melihat D dan F sedang bermeseraan di jalan lorong bawah tol. Pelaku pun menghampiri keduanya dan serta merta merampas kunci motor korban (D). Akan tetapi, saat itu, korban melakukan tidak memberikannya dan akhirnya pelaku memukulnya. Karena takut akhirnya korban memberikan kunci motornya.

”Kepada korbanya pelaku mengaku sebagai petugas dan menanyakan surat-surat kendaran” Ucap Kapolresta Mojokerto
Masih Kata AKBP Rofiq Ripto Himawan “Tidak hanya itu, Setelah mendapatkan surat-surat kendaraan sepeda motor Honda Vario kedua pelaku meminta ke korbanya untuk melepas bajunya serta meminta kedua HP milik korban yang kemudian di masukan di jok sepeda motor lalu di bawa kabur oleh pelaku Salah satu korban sempat melawan pelaku, namun oleh pelaku, korban dipukul dua kali sehingga korban pasrah saat harta bendanya di bawa kabur oleh pelaku” tutur Kapolresta Mojokerto

Baca Juga :  Bupati Mojokerto : Tolong Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah Dari Sektor Kesehatan

Setelah itu pelaku mengancam akan membawa kedua korban ke Mapolsek setempat namun korban tidak mau. Akhirnya pelaku menyuruh kedua korban untuk melepas semua pakaiannya. Pakaian tersebut ditaruh di dalam jog motor korban oleh pelaku. Lalu pelaku menyuruh korban agar menunggu di TKP dan motor korban dibawa kabur oleh pelaku.

Motor tersebut diberikan Totok kepada Danang dan menyuruhnya agar membawa motor tersebut ke rumah kosnya yang berada di Ds. Jabaran, Kec. Balong bendo, Kab. Sidoarjo. Selang 2 hari kendaraan tersebut di bawa kerumah Pelaku.

Korban sendiri melaporkan kejadian pencurian dan kekerasan (Curas) tersebut ke Polsek Jetis. Dari laporan tersebut anggota polisi mulai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku TI berada di Ds. Baron, Kec. Baron, Kab. Nganjuk dan dilakukan penangkapan. Pada saat penangkapan pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Pelaku DP yang telah membantu TI dalam tindak kejahatannya ditangkap di kosnya, di Ds. Jabaran, Kec. Balong bendo, Kab. Sidoarjo. Setelah kedua pelaku tertangkap dan barang bukti telah diamankan maka pelaku dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan penyeldikan lebih lanjut.

“Setelah mendapat laporan dari kedua korban, dari serangkaian penyidikan oleh anggota dilapangan kita berhasil mengidentifikan dan di hari ketujuh kita berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Nganjuk dengan melacak lewat HP korban yang di Pakai pelaku” terang Kapolres Mojokerto kota yang pernah mejabat Kasat Reskrim Polres Mojokerto