Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Penindakan Tilang Turun Dari Tahun Sebelumnya

Mojokerto, jatimbangkit.com – Penindakan tilang Polresta Mojokerto selama tahun 2020 sebanyak 10.265 pengguna jalan melanggar lalu lintas. Tercatat dengan rincian penindakan 8.100 pelanggar dijatuhi sanksi tilang dan 2.280 pelanggar diberi teguran simpatik.

Denda yang terkumpul berjumlah Rp 667 juta. Denda yang masuk ke kas negara ini merupakan hasil penindakan terhadap 8.100 pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

Jumlah denda dari pelanggar yang ditilang ini mencapai Rp 667.020.000. Uang tersebut masuk ke kas negara yang digolongkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). ’’Kita kan CJS (Criminal Justice System) jadi masuknya kas negara,’’ ujar Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota AKP Heru.

Penyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem SJS yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Menurutnya, besaran denda tiap pelanggar berbeda. Hal itu bergantung dari putusan pengadilan.

Heru menyebut, hasil tilang tahun mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2020, denda tilang tembus Rp 1,8 miliar lebih. Jumlah ini sesuai dengan banyaknya pelanggar dengan sanksi tilang yang mencapai 22.730 pelanggar.

Sejumlah agenda terkait penindakan terhadap pelanggar lalu lintas mulai disiapkan. Termasuk pula penerapan sistem tilang elektronik yang rencananya mulai diberlakukan tahun ini. Pemetaan lokasi telah dilakukan dan penentuan titik-titik CCTV juga telah dipersiapkan. ’’Insyaallah, kalau jadi mungkin tahun ini. kalau tidak ada recofusing (perubahan anggaran) seperti kemarin,’’ ucapnya.

Sumber: radarmojokerto.jawapos.com

Baca Juga :  Polda Jatim Tingkatkan Penjagaan Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Bandung