Jatimbangkit.com
Headline Jatim Kasus Curanmor Mojokerto

Pelaku Curanmor 11 Lokasi diamankan Polresta Mojokerto, Ini Konferensi Persnya

Kapolresta Mojokerto Menjelaskan Bukti Kasus Curanmor

jatimbangkit.com, Mojokerto – Polresta Mojokerto dua bulan berjalan menerima laporan pencurian kendaraan bermotor baik dari rumah kost dan rumah penduduk, meningkatkan kegiatan mulau patroli dan ring setiap harinya, hingga Kamis Malam (03/02/22) unit resmob berhasil mengendus pelaku curanmor.

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan sengaja menggelar konferensi pers, “Hari Kamis Jumat kemarin sudah menanyakan gimana ceritanya mohon maaf kepada media karena memang ada proses pengembangan penanganan perkara ini supaya titik terangnya lebih valid dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum yang sesuai dengan keterangan saksi lebih valid dan petunjuk dari lapangan yang merupakan hasil tindak pidana kejahatan bulan Januari dan Februari 2022”, terang Kapolres. Senin (7/2/2022).

Penangkapan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curnamor) spesialis rumah kos oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berlangsung dramatis. Dua dari tiga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah petugas karena saat hendak diamankan melarikan diri.

Kamis (3/2/2022) sekira pukul 04.30 WIB, Unit Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan kring dan mengetahui ada tiga orang yang mencurigakan di depan PT Ajinomoto Jalan Raya Desa Mlirip Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Ketiganya hendak dilakukan pemeriksaan namun pelaku melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas dan dilakukan penangkapan. Dua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Mojokerto untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya,

Ketiga pelaku yakni, RA (26) dan AA als FA (31) warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya serta AP (23) warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Dua pelaku yakni RA dan AP diberikan hadiah timas panas atau dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki karena berupaya melarikan diri saat hendak diamankan

Baca Juga :  Sehari, Polresta Mojokerto Berkolaborasi Bersama Dinkes Vaksinasi 1000 Pelajar

“Modus operandinya. Pada Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WIB, para lelaku berangkat bersama-sama. RA berboncengan dengan A (DPO) mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu nopol tidak tahu. AP dan FA berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih nopol L 6381 NO,” katanya.

Keempatnya berangkat dengan tujuan ke Mojokerto untuk mencari sasaran melakukan pencurian sepeda motor di tempat kos. Sekira pukul 03.00 WIB, keempatnya tiba di sebuah rumah Dusun Kepindon, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pelaku Rendi Putra Darmawan mengambil sepeda motor Honda Scoopy.

Beberapa Barang Bukti Kasus Curanmor Yang Berhasil Di Amankan Polresta Mojokerto

“Kemudian para pelaku bergerak lagi dan sekira pukul 04.00 WIB, keempatnya tiba di tempat kos di Jalan Jayanegara Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Melihat situasi dalam kedaan sepi dan terdapat sepeda motor yang diparkir di halaman kos, selanjutnya A (DPO) turun dari sepeda motor dan membuka kunci gembok pagar tempat kos,” ujarnya.

Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO), lanjut Kasat, membuka kunci gembok pagar tempat kos dengan menggunakan gunting hidrolit. Setelah berhasil membuka pagar kos tersebut selanjutnya Rendy Putra Darmawan dan A (DPO) masuk kedalam kos mengambil sepeda motor yamaha Byson dan Honda CBR

“Sedangkan AP dan FA menunggu di sepeda motor di luar kos mengawasi situasi. Para pelaku beraksi di 11 lokasi di wilayah hukum Polresta Mojokerto dalam kurun waktu dua bulan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih nopol L 6381 NO, satu unit sepeda motor yamaha Byson warna putih nopol S 5028 NO, satu unit sepeda motor Honda CBR warna hitam nopol S 5217 OZ, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol.

Baca Juga :  Ketua PCNU Sumenep Apresiasi Upaya Polisi Ungkap Kebakaran Kayu di Kantor MWCNU Lenteng

Satu buah korek api berbentuk pistol, satu gunting hidrolit warna merah, satu gunting hidrolit warna orange, dua buah pedang, satu cerulit beserta sarung tempatnya, satu kunci ring, 12 kunci pas, satu tang, lima obeng, dua kunci shock, satu ikat kabel warna-warni, satu set alat pancing dan dua tas pancing warna biru dan hijau.

“Modus operandi mereka juga dengan cara melakukan intimidasi mereka, jadi modusnya dengan membawa senpi yang sebenarnya korek api seolah-olah bahwa yang bersangkutan mungkin biar kelihatan seolah-olah anggota,” Pungkas AKBP Rofiq

Sementara itu Kasi Humas IPTU MK Umam menambahkan, “Ini 11 lokasi dan TKP, Para pelaku melakukan curanmor di wilayah hukum Polresta Mojokerto yang dilakukan dengan rincian laporan Polisi di Polresta ada 3 LP (Laporan Polisi), 2 LP di Polsek Prajurit Kulon, Polsek Magersari dan Polsek Kemlagi sedangkan masing-masing 1 LP di Polsek Gedeg dan Polsek Dawarblandong” jelasnya, (MK/Hms)

baca juga :

Tekan Angka Kriminalitas, Kapolres Malang Berikan Pembekalan kepada Karyawan Alfamart

Redaksi Mojokerto

Peningkatan Dalam Layanan Prima kepada Masyarakat, Polda Jatim MoU dengan Instansi dan Lembaga

Redaksi Mojokerto

215.997 Kendaraan Di Periksa, 21 Orang Reaktif

Redaksi Mojokerto