KOTA MALANG (jatimbangkit.com) – Polresta Malang Kota, dalam gelaran Operasi Zebra Semeru 2024, yang digelar selama 1r hari sejak 14 hingga 27 Oktober 2024. Berhasil mengamankan dan mengahcurkan sedikitnya 440 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Selain itu, operasi yang juga melibatkan pihak Dishub, Satpol PP dan TNI ini juga mengamankan sejumlah kendaraan roda dua tidak sesuai spektek.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, penggunaan kendaraan dan knalpot tidak sesuai standar pabrikan, ternyata masih sangat banyak ditemui di Kota Malang. Sehingga dibutuhkan bukan hanya upaya penindakan, tapi juga penyuluhan secara berkelanjutan harus dilakukan untuk masyarakat.
“Langkah preventif dan penyuluhan sudah kita laksanakan. Tren pelanggaran pada operasi Zebra Semeru ini memang cenderung naik, prosentase kenaikannya 32 persen dibandingkan tahun 2023,” ujar Kombes Nanang, Selasa (29/10).
Selain itu, perwira dengan tiga melati dipundaknya tersebut, menegaskan. Bahwa upaya sosialisasi juga dilakukan pada sejumlah pemilik toko knalpot di Kota Malang. Pihaknya telah mendatangi sekitar 50 toko yang menjual knalpot diantaranya di wilayah Karya Timur, Jalan Tenaga, Lesanpuro, dan Jalan Juanda.
“Ini sudah kita sosialisasikan agar para pemilik ini menjual sesuai aturan. Meskipun tidak bisa kita kontrol dengan ketat karena regulasi aturannya belum ada, namun penindakan aturan sudah jelas,” tegasnya.
Dalam hal penindakan, polisi melaksanakan penindakan berupa tilang kepada para pelanggar lalu lintas, balap liar dan pengguna kendaraan yang knalpotnya tidak sesuai spektek atau standar pabrikan.
“Kami berupaya melaksanakan penindakan secara humanis dan mengamanankan barang bukti kendaraan di Mapolresta Malang Kota. Kendaraan itu ditahan selama 14 hari dimana pelanggar mengikuti sidang dan membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Kota Malang pada tanggal 24 dan 31 Oktober 2024,” ungkapnya.
Kombes Nanang juga menjelaskan, proses pengambilan barang bukti kendaraan adalah setelah pelanggar melakukan pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Dan pelanggar juga wajib mengembalikan spesifikasi kendaraan menjadi standar/sesuai pabrik serta membawa STNK dan BPKB yang berlaku.
“Bahkan saya sampaikan pada kasatlantas bahwa kalau yang melanggar masih di bawah umur atau pelajar, maka orang tua atau gurunya harus ikut datang untuk mengambil sehingga kami beri edukasi juga,” tegasnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti pada kesempatan yang sama, juga mengimbau orang tua maupun sekolah agar tidak mengizinkan anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun atau yang belum memiliki SIM mengendarai kendaraan sendiri.
“Lebih baik diantar dan dijemput, jangan diperbolehkan membawa kendaraan sendiri untuk meminimalisir pelanggaran dan mengurangi kecelakaan. Karena berdasarkan operasi Zebra Semeru pelanggar banyak dari kalangan muda,” ujar Kompol Fitri.
Kompol Fitri juga menegaskan, meski operasi telah berakhir, upaya sosialisasi dan penindakan pelanggaran akan tetap dilakukan mengingat jumlah pelanggaran pada operasi tahun ini meningkat 32 persen dibandingkan operasi yang sama di tahun 2023 sebanyak 8.164 pelanggaran.