Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres dan Polsek jajaran Polres Mojokerto Kota bersama Forkopimka Se-kabupaten/Kota Mojokerto, sejak Senin tanggal 16 Agustus 2021 hingga Selasa tanggal 17 Agustus 2021 mulai pukul 19.30 Wib sampai pukul 04.00 Wib telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan, guna peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Inpres No.6 Thn 2020, Perda Jatim No.02 Thn 2020 dan Perwali No.55 Thn 2020.
Untuk diketahui bahwa Operasi Yustisi ini, dalam rangka mendisiplinkan Protokol kesehatan untuk penanganan dan pengendalian Covid-19. Sasaran Operasi untuk masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker, dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten/Kota Mojokerto,” ungkap IPDA MK Umam, Selasa ( 17/8/2021).
Disampaikan Umam, untuk Sasaran kegiatan diantaranya bagi Pengguna jalan (Pengendara R2, R4 dan Pejalan kaki), Pedagang dan pengunjung tempat keramaian seperti Terminal / Stasiun, Pasar, Cafe, Warung Kopi dan Pertokoan serta Tempat Wisata.
” Operasi Yustisi Gabungan ini terdiri dari Polri-TNI dan Satpol PP / Perangkat Desa serta Ormas / Potmas Komunitas, sedangkan kegiatan dilakukan dengan cara Statis dan Mobiling / Hunting System.
Lebih lanjut Umam menyampaikan, untuk Polres Mojokerto Kota,
Kegiatan Operasi Yustisi di laksanakan di Jalan Semeru dan Warkop Pandawa, serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 79 orang
-Teguran tertulis : 19 orang
-Sanksi sosial : 21 orang
-Denda Administrasi : 7 orang
Polsek Magersari:
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wil Kec. Magersari Kota Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 77 orang
-Teguran tertulis : 16 orang
-Sanksi sosial : 20 orang
-Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Prajuritkulon,
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wil Kecamatan Prajuritkulon serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 76 orang
-Teguran tertulis : 16 orang
-Sanksi sosial : 15 orang
-Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Jetis:
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wil Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto serta Hunting system, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 74 orang
-Teguran tertulis : 15 orang
-Sanksi sosial : 16 orang
-Denda Administrasi : 5 orang
Polsek Gedeg :
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wil Kec. Gedeg Kab Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 68 orang
-Teguran tertulis : 13 orang
-Sanksi sosial : 17 orang
-Denda Administrasi : 5 orang.
Polsek Kemlagi :
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wil Kemlagi Kab. Mojokerto diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 66 orang
-Teguran tertulis : 12 orang
-Sanksi sosial : 15 orang
-Denda Administrasi : 2 orang
Polsek Dawarblandong:
Kegiatan Operasi Yustisi di Warkop Wil Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto, diketemukan pelanggar dengan memberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 67 orang
-Teguran tertulis : 10 orang
-Sanksi sosial : 13 orang
-Denda Administrasi : 3 orang
Sehingga hasil pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi Gabungan diwilayah hukum Polres Mojokerto Kota, keseluruhan sejumlah 770 kegiatan, menindak pelanggar dan diberikan tindakan berupa :
-Teguran lisan : 520 orang
-Teguran tertulis : 101 orang
-Sanksi sosial : 117 orang
-Denda Administrasi : 32 orang
Sedangkan Personel yang dilibatkan dalam kegiatan Ops Yustisi sejumlah 177 pers dengan rincian Polri 124 Personel, TNI 20 Personel Satpol PP 25 Personel bdan Potmas ada 8 Personel.
Ditambahkan Umam, tujuan dari kegiatan kali ini adalah pendisiplinan terhadap warga yang kedapatan tidak mengunakan masker saat kegiatan diluar rumah serta memberikan pemahaman tentang pentingnya dan manfaat menggunakan masker dimasa pandemi Covid-19, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
” Bagi pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker diberikan teguran serta tindakan sanksi sosial secara humanis berupa menghafal Pancasila, menyanyikan lagu perjuangan serta membaca Do’a / surat- surat pendek Al-Quran.
Semua sanksi yang diberikan atas kesadaran sendiri dan tidak ada paksaan,” papar Umam.
Tidak hanya itu, Petugas juga memberikan pengertian tentang kegunaan masker bagi diri sendiri maupun orang lain atau membiasakan menggunakan masker sebagai budaya dan kebutuhan. Selanjutnya, menyampaikan himbauan untuk melaksanakan Protokol kesehatan dengan menerapkan 5M dalam kehidupan sehari-hari yakni memakai masker, menjaga Jarak, mencuci Tangan.menjauhi Kerumunan serta mengurangi Mobilitas,” pungkas Umam.(wo)