Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto Pamekasan

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Berhasil Mengamankan 3.768 Petasan

jatimbangkit.com, Pamekasan – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto,. didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menggelar Konperensi Pers ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.

Dalam giat Konperensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/4/2022). Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 (dua) Orang Pelaku, yang diduga menyimpan bahan peledak  tanpa Ijin.

Kedua orang pelaku tersebut inisial S. E. (51),warga Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan dan pelaku inisial S. A. (28) warga Dsn Sentol Selatan Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan menjelaskan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 wib ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu Kab. Pamekasan.

Dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain : 2.056 (dua ribu lima puluh enam) Petasan Siap Ledak berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 (tujuh) Cm dengan diameter 2 cm, 662 (enam ratus enam puluh dua),sisanya berupa petasan dengan berbagai ukuran.

“ Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku S.A. bersama dengan Pelaku S. E, Pelaku B.H  (DPO) dan Pelaku S.N.(DPO). Dari penjelasan Pelaku, Petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan Obat Mesiu yang dibelinya melalui Online di Facebook, Pelaku juga menerangkan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri “,jelas AKBP Rogib Triyanto

Baca Juga :  Polisi Mojokerto Bagi takjil dan Sosialisasi Keselamatan di Jalan Sekaligus Panti Asuhan

Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta Barang bukti tersebut di bawa ke Satreskrim Polres pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951 “Barang siapa Membuat, menerima Menguasai, Membawa Mempunyai Persediaan Padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak  tanpa Ijin“  dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun. (**19/hms)

baca juga :

Kapolresta Mojokerto : 13 Ton Beras dan Masker dari Yayasan Budha Tsu Chi

Redaksi Mojokerto

Yang Pertama, Kapolresta Mojokerto Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Danrem 082/CPYJ

Redaksi Mojokerto

Misa Jumat Agung, Forkopimda Kota Mojokerto Menyapa Jemaat Gereja

Redaksi Mojokerto