Jatimbangkit.com
Mojokerto

Dua Warga Surabaya Diringkus Sabhara Polresta Mojokerto Saat COD Ratusan Botol Miras Arak Bali

JATIMNET.COM, Mojokerto – Dua warga Surabaya diringkus Tim Samapta Polresta Mojokerto saat akan bertransaksi Cash On Delivery (COD) minuman keras (Miras) tanpa izin edar di sebuah warung Jalan Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto.

Penangkapan berawal dari pelaku AD, 44 tahun warga Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dengan barang bukti (BB) dua dus arak Bali berisi 91 botol dalam kemasan 600Ml, 14 botol merah, dan 77 botol hitam.

Lalu pelaku MSA, 33 tahun warga Kelurahan Tanjung Wari, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya saat melakukan transaksi ratusan botol miras yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Sedangkan, barang bukti dari pengembangan pelaku MSA di rumah kos Simo Magersari, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, pada Jumat, 10 Desember 2021, sekitar pukul 22.00 WIB ada 88 botol kemasan 600Ml jenis arak Bali.

“Untuk total barang bukti yang disita dari dua pelaku sebanyak 179 botol miras jenis arak Bali yang akan dikirim melalui ekspedisi dan dijual secara COD di wilayah Kota Mojokerto,” ucap Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK. Umam, Sabtu, 11 Desember 2021.

Umam menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari pantauan Cyber Troops di media sosial terkait peredaran Miras ilegal di wilayah hukum Polresta Mojokerto. Pihaknya, melakukan Undercover Buy dan berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti ratusan botol Mihol jenis arak bali.

“Dari pengakuan kedua pelaku, ratusan botol rencananya akan dikirim langsung dari kawasan Karangasem, Bali melalui jasa ekspedisi di Surabaya yang akan diedarkan dengan harga jual Rp30 ribu per botol di kawasan Kota Mojokerto,” ujarnya.

Hingga kini, polisi masih memburu pemilik ratusan botol miras yang diedarkan di wilayah Kota Mojokerto tersebut. Pihaknya menegaskan, terhadap penanggung jawab ekspedisi pengiriman barang agar turut mendukung menciptakan Harkamtibmas. Sehingga, tidak dapat mencegah pengiriman miras ilegal. Utamanya jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga :  Tak Pakai Masker, Operasi Gabungan Polresta Jaring 20 Pelanggar Prokes

“Kedua pelaku kurir yang mengantarkan miras ke pemesanan melalui COD, untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan. Penindakan Tipiring ini sudah sesuai Perda Pasal 25 ayat 2 No. 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol,” katanya.