Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Berikut Cara Mengurus Tilang Elektronik atau E-TLE Di MPP Polresta Mojokerto

KOTA MOJOKERTO // jatimbangkit.com – Mulai 1 April 2023, Mall Pelayanan Publik Tantya Sudirajati milik Polresta Mojokerto Polda Jatim mulai beroperasi, Mall Pelayanan Publik ini adalah satu upaya Polresta Mojokerto dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Mall Pelayanan Publik (MPP) ini menyediakan 8 layanan sekaligus untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, Adapun 8 layanan tersebut diantaranya SKCK, Bebas Narkoba, Tilang/ Etle /Gakkum, Samsat, Surat Keterangan Laporan Kehilangan, SPKT, SIM, BPKB.

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria melalui Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU M.K. Umam menyampaikan,”dengan adanya MPP ini seluruh pelayanan kepada masyarakata akan semakin mudah dan cepat,” Ujarnya

Dari semua layanan MPP Pelayanan Tilang atau E- TLE yang menjadi salah satu layanan yang sering di gunakan dan juga seringkali membingungkan masyarakat.

ETLE atau tilang elektronik merupakan implementasi teknologi dari Kepolisian Republik Indonesia untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Kamera E-TLE sudah terpasang di berbagai daerah termasuk juga di wilayah Hukum Polresta Mojokerto, Kamera E-TLE akan otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Nantinya pengemudi yang melakukan pelanggaran berlalu lintas, akan ditindak oleh kepolisian dengan penilangan.

Namun sebelum memperoleh surat tilang, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi. Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadinya pelanggaran.

Berikut mekanisme ketikan melakukan pengurusan tilang elektronik atau ETLE sebagai berikut:
1. Cek bukti pelanggaran di website e-TLE, dan untuk pengecekannya ada dua metode yakni, nomor surat tilang elektronik dan nopol kendaraan Anda.
2. Kemudian di lanjutkan Konfirmasi online, Anda diminta untuk mengisi beberapa data yang berfungsi sebagai verifikator. Ada Beberapa hal mendasar ditanyakan, seperti apakah itu merupakan mobil Anda, saat itu Anda yang mengendarai mobil, nomor SIM, masa berlaku SIM, dan juga identitas diri. Setelah selesai mengisi form tersebut, pihak kepolisian akan mengirimkan sebuah email
3. Setelah itu anda akan mendapatkan pesan singkat (SMS) untuk mengurusi pembayaran denda tilang ke rekening tertentu dengan nominal yang telah ditentukan.
4. Setelah Anda membayarkan denda tilang elektrik dengan nominal dan rekening yang telah ditetapkan di SMS, Anda mendapatkan email seputar konfirmasi pembayaran tilang, dan selesai sudah urusan Anda dengan tilang elektrik.

Baca Juga :  Dirgahayu Provinsi Jatim ke-78 Jatim, Wali Kota Mojoketo Terima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya

Masih kata Kasi Humas, ” Mungkin masyarakat yang masih bingung tentang pengurusan Tilang bisa langsung datang ke Mall Pelayanan Publik Polresta Mojokerto, nanti disana akan di bantu petugas kami, ” Pungkas IPTU Umam (MK/AL)

baca juga :

Kapolda Jatim Pimpin Upacara Pembukaan Diktuk Bintara Polri Gelombang ll

Redaksi Mojokerto

Ciptakan Komunikasi Dua Arah, Patroli Polisi Bersepeda Sapa Masyarakat

Redaksi Mojokerto

Petugas Pamor Keris Polresta Mojokerto Himbau Penerapan Prokes Kepada Pengunjung Warkop

Redaksi Mojokerto