Jatimbangkit.com
Headline Hukrim Mojokerto

Belum Disiplin, 196 Terjaring Langgar Prokes di Mojokerto

Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi beri Arahan sebelum Ops Yustisi

Mojokerto Bangkit – Antisipasi penyebaran Covid -19 Polresta Mojokerto Bersama Kodim 0815, Satpol PP Dan Instansi Terkait Menggelar Kegiatan Operasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto.

AKBP Deddy Supriadi bersama Kabag Ops Kompol Ibrahim Gani, S.H bersama pejabat utama menggelar operasi yustisi bersama tiga pilar Diawali Dengan Kegiatan Apel Bertempat Di Alun Alun Kota Mojokerto. Sabtu (20/2/21) Malam.

Kapolresta Mojokerto Mengatakan Operasi Yustisi Gabungan Polresta Mojokerto Dan Instansi Terkait digelar Dua Kali Dalam Sehari sehubungan update data sebaran Covid-19 di Kota Mojokerto yang sampai saat ini, masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan, Hal Tersebut Dibuktikan Masih Banyaknya Masyarakat Yang Melanggar Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi di simpang tiga PMI

Hari Ini Polresta Mojokerto masih menemukan Pelanggar Protokol Kesehatan sehingga perlu dilaksanakan Penindakan terhadap masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan, salah satunya tidak menggunakan masker saat beraktivitas diluar.

Sebagai informasi, Operasi Yustisi yang digelar 2 Kali Dalam Sehari, juga melibatkan Polsek Jajaran Polresta Mojokerto.

Terdapat enam Polsek Jajaran yang melakukan Operasi Yutisi serentak di sektor masing-masing, yakni Polsek Magersari, Polsek Prajuritkulon, Polsek Jetis, Polsek Gedeg, Polsek Kemlagi, dan Polsek Dawarblandong.

“Oprasi Yustisi Di Lakukan Secara Mobile Petugas menyasar Sepanjang Jalan, warung kopi, angkringan, Cafe, dan sejumlah tempat keramaian lainnya.” Ucap AKBP Deddy

Hasilnya, dari enam Polsek Jajaran didapati 66 orang terjaring karena tidak memakai masker. Masing-masing Polsek Magersari 10 orang, Polsek Prajuritkulon 13 orang, Polsek Jetis 10 orang, Polsek Gedeg 12 orang, Polsek Kemlagi 11 orang, dan Polsek Dawarblandong 10 orang. Total ada 196 pelanggar prokes yang dijaring Polresta Mojokerto bersama Polsek Jajaran dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Baca Juga :  Antisipasi Omicron, Polres Tuban Gelar Pamor Keris Gabungan Sasar Tempat Keramaian

“Sanksi Tegas Berupa Denda Sesuai Perda Provinsi Nomor: 2 Tahun 2020 Kepada Para pelanggar protokol kesehatan ini untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kedisiplinan Masyarakat dalam menerapkan protocol kesehatan dan penerapan 5M.” Tutup Kapolresta Mojokerto

baca juga :

Briptu Yanni Rahmawati, Polwan Cantik Penerjemah Bahasa Isyarat Dari Polres Boyolali

Redaksi Mojokerto

Antisipasi Wajib Pajak ‘Nakal’, Polda Jatim dan Ditjen Pajak Bentuk Tim

Redaksi Mojokerto

Kapolresta Beri Reward 17 Anggota Berprestasi

Redaksi Mojokerto