Jatimbangkit.com
Hukrim

Bawa Kabur Sepeda Tetangga, Warga Kediri Diciduk Polisi

Jatim Bangkit – Warga Desa Puhsarang Kecamatan Semen Kabupaten Kediri, Ahmad Rifan (35) mendekam di ruang tahanan Polsek Semen.

Pasalnya, Rifan dilaporkan oleh DA (34) warga Desa Puhsarang karena membawa kabur sepeda motor miliknya.

Menurut Kompol Kamsudi, Kasubbag Humas Polresta Kediri, kejadian tersebut bermula pada Selasa 29 Desember 2020 lalu.

“Pada tanggal tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah pelapor yang berada di Dusun/Desa Puhsarang,” jelasanya, Minggu (7/2/2021).

Rifan yang datang seorang diri itu datang ke rumah DA dengan maksud meminjam sepeda motor.

“Sepeda motor milik pelapor yakni Yamaha Mio GT, Nomor Polisi (nopol) AG 5196 BX, warna cat putih,” katanya.

Setelah meminjam sepeda motor milik DA, lanjutnya, Rifan tidak memberi kabar. Bahkan, hingga DA melaporkan kejadian tersebut kepada personel Polsek Semen pada Sabtu (6/2/2021), sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

Atas kejadian tersebut, DA merasa dirugikan dengan tafsiran kerugian Rp 6 juta.

Karena tindakannya tersebut, Rifan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Saat ini, Rifan berada di ruang tahanan Kantor Polsek Semen untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Terpidana Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Ini Kata Ketua DPRD dan Ulama Mojokerto

baca juga :

Polresta Mojokerto Amankan Karyawan PT Ajinomoto Tilap Ratusan Juta

Redaksi Mojokerto

Wanita Cantik Tilap Ratusan Juta Janjikan Masuk Karyawan PT Ajinomoto

Redaksi Mojokerto