Jatimbangkit.com
Jatim Mojokerto

Bahayakan Pengguna Jalan, Sejumlah Truk Odol di Tilang Petugas

MOJOKERTO  – Petugas Satlantas Polres Mojokerto menindak tegas sejumlah pengemudi truk lantaran ditengarai membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan atau yang sering disebut Odol (Over Dimension Over Load) saat melintas di ruas jalan Kabupaten Mojokerto. Sabtu (23/1).

Kasatlantas Polres Mojokerto AKP Randy Asdar, S.Kom, S.I.K.. saat dikonfirmasi tim redaksi membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, anggota dilapangan telah menindak beberapa unit truk di ruas jalan Jampirogo dan Panjer yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan. Sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.” Ungkap AKP Randy

AKP Randy menuturkan, pengemudi truk ditindak tegas dengan Tilang karena melanggar pasal 307 Undang-undang No. 22 tahun 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi `Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)`.

Membawa muatan yang melebihi kapasitas dimensi lanjut AKP Randy sangat berbahaya bukan saja kepada pengemudi itu sendiri tetapi juga pengguna jalan yang lain.

 “Sudah banyak contoh kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan berlebihan. Kendaraan tidak akan bisa bemanuver optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.” Imbuhnya

AKP Randy mengingatkan agar setiap pengendara selalu mentaati peraturan lalu lintas. Dan mengutamakan faktor safety atau keamanan baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

“Seringkali kecelakaan diawali oleh pelanggaran termasuk soal muatan ini. Jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan. Mari bersama membangun Indonesia Maju dengan tertib lalu lintas.” Pungkasnya

Baca Juga :  Polsek Magersari Laksanakan Operasi Yustisi Amankan 5 Pelanggar Prokes

Dengan penindakan tersebut, AKP Randy berharap tidak ada lagi kendaraan pengangkut barang yang membawa muatan berlebihan ataupun melanggar batasan yang telah diatur undang-undang.