Jatimbangkit.com
Headline Mojokerto

30 menit, Polresta Mojokerto Ungkap Dua Kurir Sabu Sekaligus

Jatimbangkit.com – Polresta Mojokerto kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam waktu 30 menit setelah bekuk kurir sabu Budi Mustofa warga sooko sekitar jam 06.00 kemudian kejar temanya juga sebagai kurir Muhamad Habibi dan berhasil diamankan 06.30. Sabtu (17/04/2021).

Bermula Satnarkoba Polrestas Mojokerto menangkap pria asal Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto atas nama Budi Mustofa (33),

Kasubag humas Polresta Mojokerto Ipda MK. Umam mengatakan, pelaku diamankan oleh petugas berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku Budi Mustofa dan mendapati barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat barang haram tersebut dari Muhamad Habibi yang juga warga Kecamatan Sooko. Tak ingin kehilangan jejak, polisi kemudian mengejar Habibi dan menangkapnya di rumahnya. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan sabu-sabu di dalam kamar mandi.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  521 Anggota Polresta Mojokerto Sudah di Vaksin

baca juga :

Sukseskan Herd Immunity Polres Pamekasan Gelar Vaksinasi Terpadu

Redaksi Mojokerto

Polresta Malang Kota Bersama BNN Kota Malang Musnahkan Belasan Kilogram Narkoba

Redaksi Mojokerto

Masuk Zona Hitam, Forkopimda Bangkalan Gencar Imbau Prokes

Redaksi Mojokerto